You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 46 Diuji Coba
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 46 Diuji Coba

Pasca diresmikan Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada 28 Januari 2016 lalu, kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 hari ini diuji coba.

Kecepatan lumayan, 12 knot. Desainnya bagus ada ruang istirahat (bangsal)

Kapal motor dengan kapasitas daya angkut 114 penumpang tersebut diujioba beroperasi menuju ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang menjadi rute penyebrangan dari kapal tersebut.

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo yang ikut dalam uji coba mengatakan, secara fisik dan fasilitas, kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46, cukup memadai. Hanya saja di dalam kapal tersebut terpasang bangku penumpang.

Layanan Penumpang Kapal Perintis Gunakan Jalur Khusus

"Kecepatan lumayan, 12 knot. Desainnya bagus ada ruang istirahat (bangsal) bagi penumpangnya dan kapasitas ruangan untuk penumpang juga cukup besar," katanya, Rabu (3/2).

Budi menambahkan, uji coba kapal tersebut pada hari ini sekaligus untuk memastikan sandar kapal di dermaga-dermaga yang menjadi rute kapal perintis seperti Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Tidung dan Pulau Kelapa.

"Dengan beroperasinya kapal ini nanti, mudah-mudahan dapat mendorong perekonomian warga Pulau Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12949 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1568 personFakhrizal Fakhri
  3. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1503 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati